Suara.com - Beberapa syarat membuat NPWP perlu diperhatikan dan dipenuhi. Apa saja itu? Berikut syaratnya.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), membayar pajak hukumnya wajib. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berisi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menyadur Ditjen Pajak, NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Baca Juga: 6 Langkah Mudah Mendaftar NPWP Online
4 Kategori Pendaftar NPWP Orang Pribadi
Syarat-syaratnya antara lain.
1. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan
2. Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.
3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
Baca Juga: Jual Produk Lewat Platform Marketplace Tak Wajib Punya NPWP
4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Dokumen yang Perlu Dilampirkan untuk Membuat NPWP
A. Karyawan
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP) bagi WNA.
B. Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Warisan Belum Terbagi
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan.
- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Itulah syarat membuat NPWP. Perhatikan dan lengkapi dokumen yang diperlukan ya!