Syarat Membuat NPWP, Wajib Dipenuhi Sebelum Mendaftar

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 17:17 WIB
Syarat Membuat NPWP, Wajib Dipenuhi Sebelum Mendaftar
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dokumen yang Perlu Dilampirkan untuk Membuat NPWP

A. Karyawan

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP) bagi WNA.

B. Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Warisan Belum Terbagi

  • Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan.
  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Itulah syarat membuat NPWP. Perhatikan dan lengkapi dokumen yang diperlukan ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI