Syarat Membuat NPWP, Wajib Dipenuhi Sebelum Mendaftar

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 17:17 WIB
Syarat Membuat NPWP, Wajib Dipenuhi Sebelum Mendaftar
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa syarat membuat NPWP perlu diperhatikan dan dipenuhi. Apa saja itu? Berikut syaratnya.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), membayar pajak hukumnya wajib. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berisi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menyadur Ditjen Pajak, NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Mendaftar NPWP Online

4 Kategori Pendaftar NPWP Orang Pribadi

Syarat-syaratnya antara lain.

1. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan

2. Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

Baca Juga: Jual Produk Lewat Platform Marketplace Tak Wajib Punya NPWP

4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI