Suara.com - Saksi kasus pembunuhan yang diduga mendapat penyiksaan dari anggota polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan (57), ternyata menjabat Ketua Rukun Tetangga (RT) IV di Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut informasi yang disampaikan tetangga dan keluarga korban pembunuhan, Sarpan memang menjabat sebagai ketua RT yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia Ketua RT di sini. Tapi sering kadang kerja bangunan (kepala tukang)," kata tetangga sebelah rumah Sarpan, yang sering dipanggil Bu Hajah, Kamis (9/7/2020).
Senada dengan Bu Hajah, Kepala Dusun XIII Desa Sei Rotan Saiman BJ juga membenarkan jika Sarpan merupakan Ketua RT dan merupakan bawahannya. Menurut Saiman, selama menjabat sebagai Ketua RT, Sarpan dikenal berkelakuan baik dan orang taat beragama.
Baca Juga: Polda Janji Jatuhi Sanksi Polisi yang Terlibat Siksa dan Setrum Sarpan
"Iya benar dia Ketua RT disini (Dusun XIII). Dia selalu mengerjakan tugasnya dengan baik," ucap Saiman, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan Saiman, Sarpan hampir 10 tahun menjadi Ketua RT di Dusun yang dipimpinnya. Menurut sepengetahuannya, Sarpan merupakan orang baik.
"Kadang, kalau ada masalah pertengkaran di kampung, dia enggak mau itu ikut-ikut kalau belum saya perintahkan," ungkapnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Disiksa Polisi, Kuli Bangunan Sarpan Diminta Lapor Komnas HAM