Suara.com - Wajib pajak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal dirinya. NPWP sekarang bisa dibuat secara online. Lantas bagaimana cara membuat NPWP online? Mari kita simak bersama!
Membuat NPWP online berbeda dengan membuat secara tertulis langsung. Dilansir dari Ditjen Pajak, pembuatan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sedangkan apabila mendaftar secara online, bisa melalui situs https://ereg.pajak.go.id yang sementara hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi.
Baca Juga: 2 Tahap Stimulus Pajak atasi Dampak Pandemi Covid-19
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
2. Daftarkan akun email yang aktif.
3. Kamu akan mendapatkan verifikasi di emailmu.
4. Login dengan email yang kamu daftarkan
5. Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.
Baca Juga: Penonton Netflix Warga +62 Kena Pajak 10 Persen
6. Pilih status “Pusat” jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Apabila kamu perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih “Cabang”
7. Melengkapi dokumen persyaratan mendaftar NPWP
8. Klik “Token” yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir. Tunggu 1 menit. Jika belum dikirim ke email, klik lagi.
9. Copy token tersebut, lalu paste di kolom "Token" di dashboard.
10. Klik “Kirim Permohonan”.
Kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang kamu daftarkan. Namun, apabila belum juga mendapatkan, kemungkinan dokumenmu belum lengkap atau dianggap tidak sah.
Jangan khawatir, kamu masih bisa mendaftar lagi secara online. Itulah cara mudah membuat NPWP online.