Suara.com - Untuk mengatasi pencemaran sungai di wilayahnya, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memberikan waktu 12 bulan kepada seluruh perusahaan di bantaran Bengawan Solo untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya. Apabila tidak ada perubahan selama 12 bulan dan perusahaan tetap membuang limbah ke sungai Bengawan Solo, maka Ganjar akan membawa mereka ke jalur hukum.
"Hari ini terjadi pencemaran lagi, meskipun tidak separah tahun lalu. Selama ini, kami sudah berusaha mengendalikan, relatif beberapa komunitas dan usaha kecil seperti pabrik ciu, peternakan babi, tekstil sudah memperbaiki. Tapi hari ini, ketahuan ada beberapa yang masih nekat membuang langsung limbahnya ke sungai," kata Ganjar, usai memimpin rapat soal pencemaran Bengawan Solo di Gedung B lantai 5 kantor Gubernur Jateng, Kamis (9/7/2020).
Ganjar memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil untuk tidak membuang limbah ke sungai dan melaksanakan komitmen yang disepakati Desember 2019.
Rapat tersebut menggandeng instansi terkait dan perwakilan perusahaan. Ganjar mendapatkan fakta bahwa masih ada yang membuang limbahnya langsung ke sungai.
Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan 13 Rumah Sakit untuk Tangani Pasien Virus Corona
Bahkan sebelum rapat, Ganjar mendapat foto bagaimana pembuangan limbah dilakukan langsung ke Bengawan Solo di daerah Blora.
"Tadi dalam rapat, ada dua perusahaan besar yang kami mintai keterangan. Satu mengaku bahwa memang membuang langsung ke sungai karena ada kerusakan di mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya. Tadi dia mengaku salah dan sedang diperbaiki, satu atau dua hari selesai. Saya tegur keras tadi," terangnya.
Ganjar masih memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak segera diperbaiki dan tetap nekat membuang limbah ke sungai, maka ia tidak segan untuk menutup pabrik itu.
"Saya peringatkan mereka, ini sudah masuk bulan ketujuh. Kalau nanti tidak bisa, maka kami ambil tindakan hukum. Karena ini belum ada setahun, jadi saya peringatkan dulu. Tapi kalau besok terjadi lagi (membuang limbah ke sungai), sanksinya langsung saya tutup," ucapnya.
Baca Juga: Apresiasi Guru Agama, Pemprov Jateng Alokasikan Insentif Rp 253,7 Miliar