Suara.com - Polres Karimun menangkap Arnold Robert (29), pria warga Sei Lakam. Pelaku diciduk polisi setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap tunangannya Ln (30) pada 24 Juni lalu.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, wanita itu mengalami luka di kepala akibat benda tumpul. Hal itu ia terima setelah berusaha melerai amarah Arnold yang akan memukuli ibunya sendiri.
Ibu itu disebut berusia 60 tahun dan acap kali menjadi korban kekerasan anaknya yang sempat kecanduan narkoba. Bukannya mencari kerjaan yang layak, Arnold hanya meminta uang kepada sang ibu, bahkan hal itu dilakukan dengan paksaan dan tak jarang dengan kekerasan.
Saat sang anak meminta uang, ibu tersebut sedang tidak mempunyai uang. Arnold pun kesal dan akan melayangkan tangan kepada wanita yang melahirkannya itu.
Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker
Melihat kelakuan Arnold, Ln yang kebetulan berada di rumah itu langsung melindungi wanita tua tersebut dari amukan Arnold. Ia mencoba menenangkan Arnold dan melerai.
"Pelaku kesal karena tidak diberi uang oleh ibunya, sehingga berniat untuk memukul ibu kandungnya. Pelaku yang sudah kesetanan karena tidak diberi uang melampiaskan amarahnya kepada Ln. Ketika ditegur Ln, pelaku memukul wanita itu," ujar Adenan, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan Arnold, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa.
"Sebelumnya, juga pernah melakukan pemukulan terhadap ibunya, lantaran kesal tidak diberi uang," ucap Adenan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Jadi Pengangguran, Pak Guru Dibekuk Gegara Unduh Konten Porno Anak-anak