Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengizinkan pertunjukan musik langsung di restoran atau kafe karena pandemi virus corona Covid-19. Namun Pemprov mencoba menyediakan alternatif lain.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan caranya adalah dengan mengizinkan para pemain musik merekam penampilan mereka. Lalu rekamannya itu disiarkan di kafe dan disaksikan para pengunjung.
Menurutnya cara ini menjadi alternatif memberdayakan musisi yang pendapatannya terhambat karena pertunjukan musik dilarang. Sebab mereka akan tetap menerima bayaran meski yang ditampilkan hanya rekaman saja.
"Jadi band ini disuruh rekaman, terus ditayangin di layar. Pokoknya kaya dia manggung 3 kali seminggu, dia dibayar tiga kali," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Heboh Herd Immunity untuk Lawan Virus Corona Covid-19, ini Temuan Peneliti
Cucu menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberi izin pertunjukan musik karena dapat memancing keramaian. Ia meyakini jika ada kafe yang menggelar pertunjukan musik, maka pelanggan akan membludak.
Keramaian seperti ini, kata Cucu, bertentangan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Terlebih lagi jika keramaian itu berlangsung lama di ruangan tertutup.
"Live musik seperti ini pernah kejadan di Bekasi, begitu musik itu orang langsung rame cafenya," kata Cucu.
Terkait dengan menampilkan rekaman ini, pihaknya menganggap sebagai solusi terbaik. Ia akan membuat surat untuk mengizinkan cara ini bisa diadakan di setiap kafe yang ingin ada pertunjukan musik.
"Teman-teman musisi setuju dan bisa enggak keluarin surat untuk itu bisa nego dengan kafenya, ya sudah itu masalah gampang," pungkasnya.
Baca Juga: Sekjen KY Kena Corona, Seluruh Pegawai Balik Lagi Kerja dari Rumah