Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai kinerja polisi yang telah melakukan pemeriksaan saksi mencapai 44 orang dan dua saksi ahli dalam penanganan kasus pungutan liar itu.
"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya
KPK pun menjalankan amanat Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan melimpahkan kasus itu kepada Polri. Lantaran tak ada dugaan korupsi melibatkan penyelenggara negara.
Menurut Ali, hal ini menjadi kewenangan Polisi bila dalam pemeriksaan keseluruhan saksi ternyata tidak ditemukan unsur pidana korupsi. Dan kasus itu dihentikan.
"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Ali.
Ali mengungkapkan pelimpahan kasus dengan melakukan supervisi ke penegak hukum lain seperti ke Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, bukan hal yang baru.
Ali mencontohkan KPK pernah melakukan tindakan yang sama ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Sidang Ravio Patra, Polda Metro Jaya: Tindakan Kami Sesuai Perundangan
"Dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutup Ali.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.
"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).