Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melakukan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu rencana reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak boleh dilanjutkan.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda tersebut namun dicabut pada tahun 2018 lalu. Tujuannya untuk mencabut reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan Raperda ini sudah masuk di Propemperda tapi belum dibahas.
"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda. Tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ujar Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Bukan untuk Reklamasi Ancol, Tanah Galian Proyek MRT Dibuang ke TPU
Ia menyebut Perda RDTR dan RTRW tahun 2014 sebelumnya hanya membahas perluasan Dufan, bukan Ancol. Dalam revisi kali ini, jika nantinya reklamasi Ancol tak termasuk, maka tak boleh dikerjakan.
"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti emggak boleh," tuturnya.
Ia mengakui mungkin Raperda ini sudah didaftarkan secara administrasi oleh Pemprov DKI. Namun ia memastikan belum ada pembahasan yang dilakukan sama sekali sampai sekarang.
"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun