Suara.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AS alias Jaligimbal dan RA terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/7/2020).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Fery Nur Abdullah menuturkan bahwa AS merupakan seorang seniman yang kerap tampil di TIM. Menurut Fery, saat ditangkap AS dan RA pun mengakui telah mengkonsumsi ganja.
"Kita amankan kemudian dari yang bersangkutan mengakui saat ditempat menggunakan narkoba jenis ganja," kata Fery di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, Fery mengemukakan berdasar hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Jelaskan Alasan Menolak Penggunaan Ganja untuk Kesehatan
Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti ganja yang mereka konsumsi saat penangkapan.
"Setelah diperiksa, ternyata narkoba jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RD. Saat ini tim masih memburu RD terebut," ujar Fery.
Lebih lanjut, Ferry mengemukakan bahwa AS dan RA kekinian tengah menjalani rehabilitasi.
Pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran berdasar Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim Polri, pada 15 Februari 2018 dijelaskan, bahwa rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti.
"Kita lakukan rehab di salah satu tim rehab lah ya, kita serahkan ke tim rehab untuk penyerahannya," ujar Ferry.
Baca Juga: Ganja Disebut Bisa Bantu Lawan Komplikasi Mematikan Akibat Covid-19