“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Josua Dirampok saat Menunggu Bus, Pelaku Sempat Todongkan Pisau ke Perut
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 15:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
21 November 2024 | 18:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI