"Jadi, saya menghadap pak gubernur. Ini kondisinya begini, pak Wahyu tanya kesiapan pak gubernur. Tapi pak gubernur tolong harga diri pak gubernur dipertaruhkan di sini. Bukan harga diri saya tapi orang Papua," ucap Rossa.
Berselang waktu, Rossa mengatakan bahwa ajudan Gubernur Papua Barat menghubungi dirinya. Untuk datang ke kediaman pribadi Gubernur Dominggus. Kemudian Rossa menerima uang Rp 500 juta, untuk diberikan kepada Wahyu.
Jaksa KPK menanyakan, bagaimana saksi Rossa menyerahkan uang kepada Wahyu. Rossa menjawab, awalnya menghubungi Wahyu dan mengirimkan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Ika Indriyani pada 7 Januari 2020.
"Ditransfer ke rekening Ika. Saya laporkan ke Pak Wahyu saya bilang sudah transfer," kata Rossa.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya
Setelah uang ditransfer, Rossa memastikan kembali kepada wahyu agar tiga orang asli Papua harus masuk menjadi anggota KPUD Papua Barat.
"Beliau (Wahyu) balas sip ke saya. Dia WA (WhatsApp) terima kasih sudah masuk (uang Rp 500 juta)," imbuh Rossa.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap kasus PAW Anggota DPR RI, mencapai Rp 600 juta, Fraksi PDI Perjuangan.