Suara.com - Lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial meminta Sarpan (57), seorang kuli bangunan korban diduga penyiksaan tindak kekerasan oknum polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara melapor ke Komnas HAM.
Pilihan lain juga lapor ke Kompolnas dan lembaga independen lain.
"Saya kira sangat penting lah setiap orang yang mengalami penyiksaan perlu melaporkan peristiwa tersebut misalnya gini ada Komnas HAM, Kompolnas ada lembaga-lembaga lain untuk menyampaikan harapan kasus-kasus tersebut bisa diproses," kata Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/7/2020).
Ghufron menilai, harus ada upaya penyelidikan terhadap dugaan praktek penyiksaan yang dilakukan oknum polisi ketika sedang menegakan hukum.
Baca Juga: Setelah Disiksa Polisi dan Lolos, Kuli Bangunan Sarpan 2 Hari Tak Pulang
"Harus ada upaya jadi memang harus ada penyelidikan terhadap terduga pelaku praktek penyiksaan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, apa pun alasannya tindak penyiksaan terhadap korban, saksi hingga tersangka dalam proses penegakan hukum tidak dibenarkan.
Perkembangan kasus
Sebanyak enam pejabat Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang diperiksa Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Polisi yang diperiksa itu merupakan perwira dan berpangkat brigadir.
Mereka diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu saksi dalam kasus pembunuhan bernama Sarpan.
Baca Juga: Penyiksaan Sarpan, 6 Perwira Polisi dan Brigadir Diperiksa Propam Polda
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menuturkan tiga orang dari pejabat yang diperiksa diantaranya, yakni Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim.