Begini Luwesnya Maria Pauline Lumowa Saat Buron di Luar Negeri

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:56 WIB
Begini Luwesnya Maria Pauline Lumowa Saat Buron di Luar Negeri
Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa dari Serbia. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang buron selama 17 tahun berhasil diekstradisi dari Serbia pada Rabu (08/07/2020). Ia diperkirakan tiba di Indonesia hari ini, Kamis (09/07/2020) pagi.

Ekstradisi ini merupakan kerja sama polisi interpol Serbia dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memimpin langsung prosesnya.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) malam.

Pada 6 Juli, Yasonna berkunjung ke Serbia untuk pembahasan kerja sama transnasional. Proses diplomasi hukum berlangsung dengan baik dan Maria Pauline berhasil diekstradisi.

Baca Juga: Buronan Cabul Russ Medlin Tertangkap di Jakarta, FBI Kirim Surat Ekstradisi

Penampakan Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa dari Serbia. (istimewa).
Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa dari Serbia. (istimewa).

Merangkum dari Antaranews, Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun pada PT Gramarindo Group.

Bank BNI melakukan penyelidikan dan memeriksa transaksi keuangan PT Gramarindo Group karena perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Pinjaman fiktif disetujui oleh pihak Bank BNI, padahal jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp bukan bank korespondensi BNI.

Kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri, ketika Maria Pauline Lumowa sudah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura pada September 2003.

Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sudah jadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada tahun 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda namun ditolak.

Baca Juga: Polisi-Kedubes AS Koordinasi Ekstradisi Buronan FBI Russ Medlin

Sebagai gantinya, pemerintah Belanda memberi pilihan pada Indonesia untuk menyidang Maria Pauline Lumowa di Belanda. Proses sempat mereda sejenak dan memasuki babak baru tahun lalu.

Tahun 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia dan proses ekstradisi dimulai di negara ini. Butuh waktu sekitar setahun untuk bisa membawanya kembali 'pulang' ke tanah air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI