Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:34 WIB
Polisi Berikan Berkas Korupsi THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud
Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara dugaan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara dugaan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pelimpahan dilakukan usai penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengentikan penyelidikan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas perkara nantinya akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI.

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud RI. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ.

Penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 44 saksi dan ahli yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.

"Ini hasil gelar perkara terkahir yang dilakukan untuk mencari konstruksi perkara a quo, dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ungkap Yusri.

Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Kemendikbud Terapkan Jadwal Piket Masuk Kantor

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ dari KPK. Kasus tersebut pun kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI