Yasonna Bingung Buronan Djoko Tjandra Bisa Masuk Indonesia: Gimana Caranya?

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:27 WIB
Yasonna Bingung Buronan Djoko Tjandra Bisa Masuk Indonesia: Gimana Caranya?
Menkumham Yasonna angkat dua jari tanda sumpah. (Sumber: tv parlemen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui hingga saat ini belum mengetahui bagaimana cara buronan kasus Bank Bali, Djoko Chandra bisa masuk ke Indonesia beberapa waktu belakangan ini.

Yasonna mengatakan Kemenkumham saat ini tengah menyelidiki alur masuk buron tersebut, bahkan dia juga mencurigai orang yang datang itu benar Djoko atau bukan.

"Tentang Djoko Chandra, tentunya sekarang pak kejaksaan sedang memburu. Kami bekerja sama dalam soal kemarin ada informasi masuk ke Indonesia. Kami cek perlintasan sama sekali tidak ada. Jadi ini, bagaimana caranya dia datang? apakah dia sebenarnya datang itu? biar jadi penelitian selanjutnya. Tapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung VIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menyebut Djoko Chandar yang memiliki kewarganegaraan Papua Nugini tidak bisa sertamerta ditangkap saat berada di luar Indonesia.

Baca Juga: Alasan Yasonna Turun Tangan Jemput Buronan Maria Pauline Lumowa ke Serbia

"Dulu waktu di PNG tentunya karena warga negara sana tidak kita lakukan. tidak mendapat green light, kita tidak bisa paksa kalo di negara orang. kita harus melakukan pendekatan-pendekatan hukum untuk sampai di sana,"

Diketahui, nama buronan Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata, juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun Dijemput Menkumham dari Serbia

Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sesungguhnya sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI