Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya

Kamis, 09 Juli 2020 | 12:33 WIB
Polda Setop Kasus Pungli THR Pejabat UNJ Hasil OTT KPK, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus pungli THR pejabat UNJ. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Yusri menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 44 saksi dan ahli yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

"Ini hasil gelar perkara terkahir yang dilakukan untuk mencari konstruksi perkara a quo, dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ dari KPK. Kasus tersebut pun kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut berawal ketika KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ bernama Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka THR.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.

Baca Juga: DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri

Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta.

"Terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," ucap Karyoto

REKOMENDASI

TERKINI