Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK yang digelar secara tertutup. RDP itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Bambang menilai rapat pimpinan KPK dengan DPR tertutup itu melanggar prinsip transparansi lembaga pembererantasan korupsi tersebut.
"Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yang melanggar azas keterbukaan," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (9/7/2020).
Menurut dia, KPK harus menjelaskan secara terbuka kepada publik alasan mereka melakukan RDP secara tertutup dengan DPR di gedung lembaga anti rasuah itu. Keterbukaan itu penting supaya tidak terjadi konflik kepentingan.
Baca Juga: Kasus Korupsi di PT. DI, KPK Periksa Deputi Pertahanan Bappenas
"Keterbukaan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan," ujarnya.
Fakta ini makin menunjukan perbedaan yang sangat fundamental antara Pimpinan KPK sekarang dengan kepemimpinan KPK sebelumnya yang nyaris menghindarkan rapat tertutup dengan seperti saat ini.
"Pertemuan secara tertutup bukan hanya menimbulkan tudingan miring saja tapi juga pertanyaan di publik, apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?" ucapnya.
Bambang menyarankan agar pimpinan KPK menghentikan segala tindakan yang potensial dituduh melakukan 'bersenda gurau', sehingga semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik pada KPK.
"Menyadari dan insyaf pada amanah berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.