Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Politik Hukum dan Pertahanan dan Kemananan Bappenas Rizky Ferianto. Rizky akan diperiksa dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Rizky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
"Kami periksa Rizky dalam kapasitas saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7/2020).
Selain Rizky, penyidik antirasuah turut memeriksa Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT. DI Dinah Andriani; Manajer Penjualan PT. DI Heri Muhammad Taufik Hidayat; dan Direktur Utama PT. Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Suap Nurhadi
Ketiga saksi ini turut dimintai keterangan untuk tersangka Irzal Rizaldi.
Diketahui, KPK turut menetapkan tersangka eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Dalam kasus itu, Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif, tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: KPK Cecar Dirut PT PAL Budiman Terkait Aliran Uang Korupsi Pemasaran PT.DI