Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan pihak swasta bernama Budi Soetanto terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Donny dan Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Donny dan Budi kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7/2020).
Selain Budi dan Donny, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lainnya mereka adalah Marketing Office District 8 Wira Setiawan; Direktur PT. Multitrans Logistic Indonesia Henry Soesanto; karyawan swasta M. Hamzah Nurfalah dan Tonny Wahyudi.
Baca Juga: KPK Cecar Dirut PT PAL Budiman Terkait Aliran Uang Korupsi Pemasaran PT.DI
Keempat saksi ini juga diperiksa dalam kapasitas saksi. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka lainnya yakni Direktur PT. MUlticon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Diketahui, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.
Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Erick Thohir Informasikan Indikasi Korupsi di BUMN
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.