Suara.com - Sebuah akun Twitter menuliskan sindirannya kepada manajer perusahaan-perusahaan startup yang memanfaatkan tenaga kerja magang layaknya karyawan penuh waktu atau fulltime.
Akun Twitter @hrdbacot mengunggah tulisan sindiran itu untuk para manajer perusahaan yang lebih banyak membuka lowongan kerja untuk tenaga magang dibanding karyawan tetap.
Kondisi karyawan magang atau internship yang memiliki kualitas di atas rata-rata dianggap sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk dipekerjakan layaknya karyawan tetap. Padahal sebenarnya mereka masih berstatus sebagai anak magang.
"Anak intern sekarang pinter-pinter dan jago-jago ya, pantes banyak hiring manager startup prefer buka lowongan intern rasa fulltime, karena kualitas kerjanya sebagus yang udah profesional. Penyaringannya ketat juga sih, mau intern ajah~. Hemat budget juga, wkwk," sindir akun @hrdbacot seperti disitat Suara.com, Kamis (9/6/2020).
Baca Juga: Perpanjang Masa Magang, Nadiem: Memutar Roda Perkawinan Industri-Kampus
Melihat sindiran tersebut, sontak warganet meramaikan kolom komentar di unggahan itu. Tak sedikit dari warganet yang mengungkapkan pengalamannya dikerjai perusahaan saat magang.
"Jadi inget, waktu kerja di startup, ada graphic designer kerja sampai pagi ketemu pagi tapi bayarannya kayak enggak ada harganya banget. Dia yang kerja gua yang kasihan," cerita seorang warganet.
"Intern tapi kerjaan fulltime itu namanya bukan intern ndes, itu perbudakan. Intern itu harusnya ada programnya, bukan malah ngeganttin kerjaan fulltime," tulis warganet lain.
"Min, gue pernah.. di kantor yang sekaraang, enggak mau bilang gue pinter.. tapi emang intern-nya rasa fulltime banget min karena gue palugada, jabatan hanyalah title. Sampai sekarang kerja juga palugada min.. tapi bayaran dan benefit.. huhu menyedihkan," curhat warganet lain.
Namun, ada pula warganet yang menunjukkan sisi baik dari fenomena tersebut.
Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja
"Jadi ingat dua tahun lalu pas intern. Internnya sekitar 3 bulanan, dapet salary sekitar 1,3-an. Terima ae karena gua seneng ngejalaninnya. Eh, tahunya ditarik jadi karyawan," tulis warganet.
"Hayo HR perusahaan mesti baca Permenaker No 6 terkait anak magang serta benefit untuk mereka, biar jatuhnya enggak eksploitasi," seorang warganet mengingatkan.
Peraturan dan hak karyawan magang
Pemagangan atau pemanfaatan tenaga karyawan magang sebetulnya sudah diatur oleh pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, pemagangan diartikan sebagai "...bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lebaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu".
Lebih lanjut, aturan soal magang ini juga termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menyebutkan:
Yang dapat menjadi peserta pemagangan dalam negeri meliputi pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya, peserrta harus memenuhi persyaratan:
a. usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus seleksi.
Adapun aturan soal perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
b. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
c. program pemagangan;
d. jangka waktu pemagangan' dan
e. besaran uang saku.
Sementara itu, hak-hak yang didapatkan oleh peserta magang menurut Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesejehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.