a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesejehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Akun Ini Sindir Manajer Suka 'Manfaatkan' Anak Magang: Intern Rasa Fulltime
Kamis, 09 Juli 2020 | 09:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengusaha dan Pemerintah Mau Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru
22 Desember 2024 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI