Suara.com - Siapa bilang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak tidak bisa dibetulkan. Simak cara urus KTP rusak yang mudah dan gratis.
Sejak 2009, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keunggulan e-KTP dibanding KTP biasa yakni menjadi identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan, dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada.
e-KTP bisa dibuat apabila pemohon sudah berusia 17 tahun. Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Disdukcapil) dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akte Kelahiran.
Apabila e-KTP sudah memperlihatkan perubahan meskipun sedikit seperti tergores, sebaiknya langsung diurus ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Dibalik Nama Unik Dita Leni Ravia
Cara Urus KTP Rusak
Melasir dari Disdukcapil DKI Jakarta langkah untuk mengurus e-KTP yang rusak sangatlah mudah. Berikut langkah mudahnya.
1. Datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.
2. Membawa e-KTP yang rusak
3. Membawa fotokopi KK
Baca Juga: 10+ Nama Unik Orang Indonesia, dari Dita Leni Ravia sampai Azan Maghrib
Cara urus KTP rusak sama di semua daerah. Petugas nantinya memberi tahu kapan e-KTP yang baru jadi dan bisa diambil kembali. Seluruh proses mulai dari pembuatan baru hingga penggantian e-KTP rusak tidak dipungut biaya apapun atau gratis.