Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 09:31 WIB
Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka
Sebagai ilustrasi: Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08:00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Baca Juga: Bukan Keluarga, 8 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Cuma Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI