Gara-Gara Djoko Tjandra, Mahfud Mau Hidupkan Tim Pemburu Koruptor Lagi

Kamis, 09 Juli 2020 | 04:25 WIB
Gara-Gara Djoko Tjandra, Mahfud Mau Hidupkan Tim Pemburu Koruptor Lagi
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak habis pikir satu negara direpotkan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron. Bahkan Mahfud berencana untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. 

Majelis hakim Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Majelis hakim Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mahfud menuturkan tim pemburu koruptor sempat dibentuk namun sudah tidak aktif lagi. Anggota tim pemburu koruptor nantinya akan berasal dari unsur pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkunham yang dikoordinir oleh Kemenko Polhukam. Mahfud tidak memungkiri tim pemburu koruptor tersebut akan langsung mencari sosok Djoko Tjandra. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemenkumham, Polri, Kejagung, Kemendagri dan KSP di kantornya, Rabu (8/7/2020). 

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud. 

Baca Juga: Polri Siap Bantu Kejagung Buru Buronan Djoko Tjandra

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengemukakan sempat ada berpayung hukum instruksi presiden (inpres). Akan tetapi inpres itu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali. 

Karena akan diaktifkan kembali, maka pihaknya mau mencoba untuk memperpanjangnya. "Dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI