Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," ucap Yasonna.
Menteri dari Partai PDI-Perjuangan itu mengungkapkan bahwa permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan meski sempat terganggu karena Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi.
Baca Juga: 17 Tahun Buron, Yasonna Ekstradisi Wanita Pembobol Bank BNI dari Serbia
Selain itu, kata Yasonna sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.
"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkapnya.
Keberhasilan ekstradisi Maria Paulina ini juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik karena Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa.
Yasonna membawa pulang Maria Pauline dalam kunjungan kerjanya ke Serbia, mereka dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Tak Ada di Data Perlintasan Imigrasi, Djoko Tjandra Masuk via Jalur Tikus?