17 Tahun Buron, Yasonna Ekstradisi Wanita Pembobol Bank BNI dari Serbia

Kamis, 09 Juli 2020 | 00:16 WIB
17 Tahun Buron, Yasonna Ekstradisi Wanita Pembobol Bank BNI dari Serbia
Penampakan Menkumham Yasonna Laoly saat melakukan ekstradisi buronan Maria Paulina Lumowa dari Serbia. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berhasil mengekstradisi atau memulangkan Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun ke Indonesia dari Serbia.

Pelarian wanita asal Sulawesi Utara itu akhirnya berakhir setelah 17 tahun kabur dari Indonesia.

Yasonna membawa pulang Maria Pauline dalam kunjungan kerjanya ke Serbia, mereka dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Tak Ada di Data Perlintasan Imigrasi, Djoko Tjandra Masuk via Jalur Tikus?

Yasonna menyebut keberhasilan ekstradisi ini merupakan hasil dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," ucapnya.

Menteri dari Partai PDI-Perjuangan itu mengungkapkan bahwa permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan meski sempat terganggu karena Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi.

Selain itu, kata Yasonna sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu

Keberhasilan ekstradisi Maria Paulina ini juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik karena Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI