Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 lokasi Kantor Pejabat Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020). KPK menyita uang hingga dokumen.
Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.
Ke-10 lokasi tersebut yakni, Kantor Bupati Kutai Timur, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, dan Rumah Jabatan Bupati.
Kemudian, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.
Baca Juga: Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP
"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Rabu (8/7/2020).
Ali menyebut tim penindakan KPK menyita sejumlah barang-bukti berupa uang hingga dokumen terkait kasus korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
"Dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," ucap Ali
Ali pun belum mengetahui jumlah uang yang telah disita dalam penggeledahan itu.
"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi2-saksi," tutup Ali
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Kutai Timur Terima Fee Rp2,1 Miliar dari Proyek Pendidikan
Dalam kasus ini, KPK juga meringkus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Musyafa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini.
Sedangkan pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.
Dalam OTT itu, mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp4.8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.