Selain Irza, penyidik antirasuah juga telah menetapkan tersangka eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso.
Dalam kasus ini, pada tahun 2008 tersangka Budi Santoso memimpin rapat pengerjaan proyek terhadap enam perusahaan.
Dalam rapat itu turut hadir petinggi PT DI ketika itu, mereka yakni Direktur aircraft integration Budi Wuraskito, Budiman Saleh, dan Kepala Divisi pemasaran dan penjualan Arie Wibowo.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun. Sehingga, keuangan negara telah dirugikan oleh PT DI sejak 2007-2017 mencapai Rp 300 miliar.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Erick Thohir Informasikan Indikasi Korupsi di BUMN
Selain Irza dan Budi Santoso. Budiman Saleh diduga turut menerima sejumlah uang bersama Arie Wibowo. Uang itu mencapai Rp 96 miliar.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.