Suara.com - Kambjoa resmi melarang perdagangan daging anjing untuk dikonsumi di Kota Seam Reap, bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman.
Menyadur South China Morning Post, Rabu (8/7/2020), Pihak berwenang Kota Siem Reap mengumumkan larangan tersebut pada Selasa (7/7).
Kota Siem Rap merupakan salah satu pusat pariwisata di Kamboja sekaligus tempat ribuan anjing diperjualbelikan untuk dikonsumsi.
Kelompok pecinta binatang Four Paws mengidentifikasi Kota Siem Reap sebagai pusat perdagangan, mereka mengatakan kota tersebut tempat 3 juta anjing dibantai setiap tahun.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, China Tetap Gelar Festival Daging Anjing
"(Daging anjing) menyebabkan infeksi rabies dan penyakit lain dari satu daerah ke daerah lain, yang memengaruhi kesehatan masyarakat," kata pihak berwenang Kota Siem Reap dalam sebuah pernyataan dikutip dari South China Morning Post.
Pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa segala jenis akitivas yang meliputi penangkapan, jual beli, hingga pemotongan anjing akan dijatuhi dihukum berat.
Hukuman maksimum untuk seseorang yang memakan daging anjing adalah lima tahun penjara, sementara denda berkisar antara 7-50 juta riel (Rp 24,5- Rp 176 juta).
Atas kebijakan tersebut, Four Paws memberikan pujian atas keputusan untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di kota Siem Reap.
"Kami berharap bahwa Siem Reap akan menjadi model bagi seluruh negara untuk mengikuti," kata dokter hewan Dr Katherine Polak.
Baca Juga: Bunuh Puluhan Anjing dan Kucing untuk Dijual, Pasutri di Vietnam Ditangkap
Investigasi mereka tahun lalu menemukan bahwa provinsi tersebut berperan sebagai pintu gerbang untuk perdagangan anjing di seluruh Kamboja.