Untuk diketahui, pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara, sekolah yang berada di wilayah berstatus zona merah, oranye, dan kuning penyebaran virus corona belum diperbolehkan untuk dibuka kembali alias tetap belajar dari rumah secara online.
Baca Juga: Komnas Pengendalian Tembakau: Kenaikan Cukai Jalan Keluar di Era New Normal
Nadiem menegaskan tak ada perubahan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli.