Sementara untuk 761 orang berstatus PDP adalah yang masih menjalani perawatan, yang merupakan bagian dari 18.528 orang (sebelumnya 18.435 orang) jumlah total PDP dengan 15.763 orang (sebelumnya 15.691 orang) dipulangkan dan dinyatakan sehat, serta 2.004 lainnya meninggal dunia
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 7 Juli 2020 sudah ada 356.529 sampel (sebelumnya 347.293 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak Virus Corona (COVID-19) di lima wilayah DKI Jakarta.
Untuk tes PCR pada 7 Juli 2020, dilakukan pada 3.768 orang. Sebanyak 3.202 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 308 positif dan 2.894 negatif.
Pemeriksaan masif secara selektif termasuk dengan tes cepat (rapid test), terus dilakukan di daerah kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu dan juga pada ibu hamil.
Baca Juga: Resa Tetap Enjoy Jalani TC Timnas U-16 dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Total sebanyak 256.603 orang (hari sebelumnya 256.147 orang) telah menjalani rapid test, persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen setara dengan 8.947 orang (hari sebelumnya 8.925 orang) dinyatakan reaktif COVID-19 dan 247.656 orang (hari sebelumnya 247.222 orang) dinyatakan non-reaktif," tuturnya.
Untuk kasus positif, tambah Widyastuti, ditindaklanjuti dengan uji usap (swab test) secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD.
Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.
Baca Juga: Pulang dari Indonesia, Warga Negara Thailand Positif Virus Corona
Penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1. Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.