Mau Cetak Dokumen Kependudukan Di Rumah? Ikuti Tata Cara Ini

Rabu, 08 Juli 2020 | 20:38 WIB
Mau Cetak Dokumen Kependudukan Di Rumah? Ikuti Tata Cara Ini
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengabarkan saat ini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri dari rumah. Warga hanya memerlukan kertas HVS berukuran A4 80 gram untuk mencetaknya. 

Zudan memberikan langkah-langkah yang bisa diikuti warga untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri.

Langkah pertama ialah warga harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website atau aplikasi resmi pada ponsel pintar yang sudah disediakan masing-masing Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Warga pun masih bisa mendatangi kantor Disdukcapil apabila dibutuhkan. 

Dalam proses pengajuan permohonan tersebut, warga wajib memberikan nomor handphone atau alamat email dan akan diproses oleh petugas Disdukcapil. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah

Permohonan akan selesai diproses apabila sudah dokumen kependudukannya ditandatangani secara digital oleh Kepala Disdukcapil. 

Setelah itu, aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui pesan singkat dan email. 

"Berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Tautan yang diberikan itu berisikan dokumen kependudukan yang bisa dicetak oleh warga. 

"Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun," ujarnya. 

Baca Juga: Ada Antrian di Kantor Dinas Dukcapil, Kemendagri Khawatir Warga Kena Corona

Zudan meyakini keamanan dalam pengiriman dokumen kependudukan tersebut. Sebab, warga juga akan diberikan PIN secara pribadi melalui email ataupun sms. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI