Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pegiat demokrasi, Ravio Patra, Rabu (8/7/2020). Sidang dengan agenda pembuktian pihak pemohon, tim hukum Ravio menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli.
Ketiga saksi adalah Ketua RW. 06 Kelurahan Menteng Rudi Meiyatno, Ketua RT. 05 Titi Diyati, dan Ketua RT. 03 Adik Aprilianto. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Dosen Universitas Pancasila, Rocky Marbun.
AKBP Nova Irone Surentu selaku tim hukum termohon (Polda Metro Jaya) mengatakan, apa yang disampaikan saksi dan ahli sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, dia mengklaim jika tindakan polisi terhadap Ravio juga sesuai prosedur.
"Jadi sidang ini terbuka untuk semua. Menurut kami, apa yang disampaikan oleh ahli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga tindakan kami, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai," kata Nova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya
Nova menyebut, aparat kepolisian tidak serta merta datang dan langsung menangkap Ravio. Dia juga mengklaim bahwa polisi juga membawa surat tugas dan telah memperkenalkan diri.
"Dengan memberitahu kan, datang, memperkenal kan diri, membawa surat tugas Jadi tidak serta merta datang," sambung dia.
Dalam kesaksian di hadapan hakim ketua, saksi mengatakan jika dia mendapat informasi dari Titi selaku ketua RT. 05 RW. 06, Kelurahan Menteng --tempat tinggal Ravio-- tentang kedatangan polisi pada tanggal 22 April 2020. Sekitar pukul 20.00 WIB, dia langsung menuju indekos Ravio Patra.
Setibanya di lokasi, Rudi mendapati ada tiga orang anggota polisi. Kepada Rudi, anggota polisi tersebut menunjukan surat penangkapan terhadap Ravio Patra.
"Memang dikasih unjuk, 'ini surat tugas kami'. Saya lupa, tapi intinya surat tugas penangkapan saudara Ravio," ujar Rudi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
Rudi mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, kembali datang tiga anggota polisi ke indekos Ravio Patra. Pada pukul 00.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di kamar Ravio, hanya saja Rudi tidak ditunjukan surat penggeledahan oleh polisi.
"Surat penangkapan saja. Surat penggeledahan tidak ada. Pada jam 21.00 penangkapan. Pada jam berikutnya saya tidak diberi surat penggeledahan, yakni jam 00.00 WIB," sambungnya.
Rudi membeberkan, penggeledahan di kamar Ravio berlangsung sekitar satu jam. Meski demikian, dia hanya menyaksikan jalannya penggeledahan sekitar 10 sampai 15 menit.
Rudi menyebut, barang yang diambil oleh polisi adalah buku yang berada di rak. Selain itu, dia juga melihat koper yang dibawa oleh polisi.
"Kurang lebih ada 1 jam lah. Saya masuk sudah ada penggeledahan. Saya dipanggil jam 00.00 WIB. Yang diambil itu buku yang di rak dan koper dan melihat koper tersebut dibawa," beber dia.