Sidang Ravio Patra, Polda Metro Jaya: Tindakan Kami Sesuai Perundangan

Rabu, 08 Juli 2020 | 20:34 WIB
Sidang Ravio Patra, Polda Metro Jaya: Tindakan Kami Sesuai Perundangan
Tim pengacara aktivis Ravio Patra seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Surat penangkapan saja. Surat penggeledahan tidak ada. Pada jam 21.00 penangkapan. Pada jam berikutnya saya tidak diberi surat penggeledahan, yakni jam 00.00 WIB," sambungnya.

Rudi membeberkan, penggeledahan di kamar Ravio berlangsung sekitar satu jam. Meski demikian, dia hanya menyaksikan jalannya penggeledahan sekitar 10 sampai 15 menit.

Rudi menyebut, barang yang diambil oleh polisi adalah buku yang berada di rak. Selain itu, dia juga melihat koper yang dibawa oleh polisi.

"Kurang lebih ada 1 jam lah. Saya masuk sudah ada penggeledahan. Saya dipanggil jam 00.00 WIB. Yang diambil itu buku yang di rak dan koper dan melihat koper tersebut dibawa," beber dia.

Baca Juga: Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

REKOMENDASI

TERKINI