Suara.com - Menjelang Idul Adha banyak orang yang mulai memilih hewan yang akan mereka kurbankan. Ada orang yang memilih untuk berkurban kambing atau sapi.
Walaupun memiliki hukum sunnah, namun berkurban sudah menjadi tradisi di setiap keluarga yang mampu untuk menyembelih. Hewan yang dipilih biasanya sapi, lembu atau kambing, untuk memilih hewan kurban ternyata tidak sembarangan.
Berikut 3 tips memilih hewan kurban!
1. Sehat
Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi
Hal ini menjadi kategori pertama yang harus diutamakan saat memilih hewan kurban. Mulai dari berbulu bersih, lincah, memiliki nafsu makan yang baik hingga bersuhu badan normal menjadi salah satu syarat wajib ketika memilih hewan kurban. Selain itu melihat dari mata dan gusi hewan kurban yang tidak merah dan pucat.
2. Tidak cacat
Hewan kurban yang dipilih harus lincah, mereka tidak boleh pincang ataupun buta. Memiliki testis yang masih lengkap yaitu dua buah.
3. Cukup umur dan berkelamin jantan
Memilih hewan kurban tidak bisa sembarangan, ada batasan umur bagi hewan yang akan dikurbankan.
- Kambing/domba: Berumur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan sepasang gigi tetap yang sudah tumbuh.
- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
Baca Juga: Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban
Itulah 3 tips memilih hewan kurban.
Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha
Apa saja syarat berkurban yang sah saat Idul Adha?
Hari raya Idul Adha juga menjadi waktu bagi umat muslim berkurban, kurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga dianggap sebagai wujud ketaatan umat muslim kepada perintah sang Allah SWT yang telah memberikan beragam nikmat baik lahir atau batin.
Hukum berkurban adalah Sunnah Kifayah (kolektif) yang berarti bila dalam satu keluarga sudah ada salah satu anggota keluarganya yang berkurban makan sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lainnya.
Berkurban saat Idul Adha bisa juga dianggap wajib jika seseorang membuat nazar. Dalam kondisi demikian maka berkurban menjadi hukum yang wajib bagi mereka.
Melansir dari laman NU Online, kurban sunnah dan wajib memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanannya yaitu pada hari Nahar dan har-hari tasyriq (10,11,12 dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan di luar waktu tersebut maka hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban. Terdapat beberapa persyaratan untuk hewan kurban mulai dari niat berkurban hingga pihak yang menerima hewan kurban.
Berikut syarat berkurban yang sah saat Idul Adha:
1. Niat Kurban
Kurban diperbolehkan jika ingin disebeli sendiri oleh mudlahhi (Pelaksana kurban), boleh juga jika diwakilkan oleh orang lain. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau saat memisahkan hewan yang ingin dikurbankan dengan hewan lainnya.
2. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi
Mudlahhi diperbolehkan untuk mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.
3. Orang yang menerima daging kurban
Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.
Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!