Suara.com - Kasus pernikahan sesama jenis, Muhlisin dan Mita alias Supriadi memasuki babak baru.
Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat, menjadwalkan sidang perdana gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis itu, Kamis (9/7/2020) besok.
"Agenda sidang perdananya sudah keluar, Kamis (9/7) besok," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan seperti dilaporkan Antara, Rabu (8/7/2020).
Terkait dengan kesiapannya, Kejati NTB telah menugaskan perwakilan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi jalannya persidangan di Pengadilan Agama Giri Menang.
Baca Juga: Pasangan Gay di Pakistan: Kami Ingin Jadi Keluarga Seutuhnya
"Jadi sudah ada yang diutus dari Kejati NTB, satu orang perwakilan ditugaskan untuk mendampingi Tim JPN dari Kejari Mataram," ujarnya.
Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.
Penetapan Majelis Hakim telah dikeluarkan pada Selasa (16/6) lalu dan sehari kemudian pada 17 Juni 2020, Pengadilan Agama Giri Menang menetapkan jadwal sidang perdananya pada Kamis (9/7).
Sebelumnya, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi persnya di Gedung Kejati NTB, memaparkan dasar pengajuan permohonan pembatalan yang sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Dalam ayat satu disebutkan perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.
Baca Juga: Telanjur Cinta, Pengantin Wanita Sengaja Tutupi Jenis Kelamin Pasangan
"Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara," ucapnya.