Suara.com - Apa saja syarat berkurban yang sah saat Idul Adha?
Hari raya Idul Adha juga menjadi waktu bagi umat muslim berkurban, kurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga dianggap sebagai wujud ketaatan umat muslim kepada perintah sang Allah SWT yang telah memberikan beragam nikmat baik lahir atau batin.
Hukum berkurban adalah Sunnah Kifayah (kolektif) yang berarti bila dalam satu keluarga sudah ada salah satu anggota keluarganya yang berkurban makan sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lainnya.
Berkurban saat Idul Adha bisa juga dianggap wajib jika seseorang membuat nazar. Dalam kondisi demikian maka berkurban menjadi hukum yang wajib bagi mereka.
Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi
Melansir dari laman NU Online, kurban sunnah dan wajib memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanannya yaitu pada hari Nahar dan har-hari tasyriq (10,11,12 dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan di luar waktu tersebut maka hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban. Terdapat beberapa persyaratan untuk hewan kurban mulai dari niat berkurban hingga pihak yang menerima hewan kurban.
Berikut syarat berkurban yang sah saat Idul Adha:
1. Niat Kurban
Kurban diperbolehkan jika ingin disebeli sendiri oleh mudlahhi (Pelaksana kurban), boleh juga jika diwakilkan oleh orang lain. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau saat memisahkan hewan yang ingin dikurbankan dengan hewan lainnya.
2. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi
Baca Juga: Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban
Mudlahhi diperbolehkan untuk mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.
3. Orang yang menerima daging kurban
Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.
Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!