Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha

Dany GarjitoVita Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 18:31 WIB
Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha
Sapi kurban Jokowi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Orang yang menerima daging kurban

Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.

Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.

Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!

Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI