RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP

Rabu, 08 Juli 2020 | 17:39 WIB
RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari WIB. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum pegiat demokrasi Ravio Patra menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020). menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli.

Mereka dihadirkan guna menjelaskan kronologi terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh polisi di indekos Ravio, 22 April 2020 lalu.

Ketiga saksi adalah Ketua RW 06 Kelurahan Menteng, Rudi Meiyatno; Ketua RT, 05 Titi Diyati; dan Ketua RT, 03 Adik Aprilianto. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah Dosen Universitas Pancasila, Rocky Marbun.

Pengacara Ravio, Alghiffari Aqsa menilai, apa yang disampaikan oleh tiga saksi dan satu ahli tersebut membuktikan jika penangkapan hingga penyitaan barang bukti terhadap Ravio tidal sah. Dalam hal ini, dia menilai jika polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan KUHP.

Baca Juga: Pak RW Ngaku Polisi Tak Beberkan Surat Penggeledahan di Indekos Ravio Patra

"Itu sudah sangat cukup membuktikan bahwa ada penangkapan yang tidak sah dan penyitaan yang tidak sah. Jadi sudah cukup membuktikan bahwa polisi tidak menggunakan prosedur yang sesuai dengan KUHP, perkap tentang penyidikan tindak pidana," ujar Alghiffari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu hal yang dicontohkan oleh Alghiffari ialah keterangan Ketua RT 05 RW 06, Kelurahan Menteng, Titi Diyati. Diketahui, indekos Ravio terletak di RT 05.

Dalam kesaksiannya, Titi mengakui jika polisi baru meminta tanda tangan soal penggeledahan pada 2 Juli 2020. Artinya, terjadi upaya paksa terlebih dahulu baru polisi menyiapkan bukti berupa surat penggeledahan.

"Ada juga saksi yang menyatakan berita acara penyitaan ataupun penggeledahan baru kemudian dimintakan tanda tangan pada tanggal 2 juli dua-tiga bulan setelah penangkapan. Jadi baru kemudian baru ada upaya paksa, setelah ada upaya paksa baru polisi menyediakan bukti-bukti suratnya," jelasnya.

Dengan demikian, Alghiffari berkeyakinan jika ada kesewenang-wenangan oleh aparat kepolisian terhadap Ravio.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

Menurutnya, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang ditujukan pada Ravio adalah wujud pelanggaran terhadap warga negara.

"Itu semakin meyakinkan kami bahwa ada kesewenang-wenangan ataupun pelanggaran terhadap Ravio sebagai warga negara. Ada ketidakadilan ataupun ditangkap sewenang-wenang," pungkas dia.

Untuk diketahui, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.

Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).

Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

REKOMENDASI

TERKINI