RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP

Rabu, 08 Juli 2020 | 17:39 WIB
RT dan RW jadi Saksi, Kubu Ravio Patra: Tindakan Polisi Tak Sesuai KUHP
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari WIB. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu semakin meyakinkan kami bahwa ada kesewenang-wenangan ataupun pelanggaran terhadap Ravio sebagai warga negara. Ada ketidakadilan ataupun ditangkap sewenang-wenang," pungkas dia.

Untuk diketahui, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.

Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).

Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga: Pak RW Ngaku Polisi Tak Beberkan Surat Penggeledahan di Indekos Ravio Patra

REKOMENDASI

TERKINI