Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa Rusunawa di tengah pandemi covid-19. Namun masih ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi para penyewa.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Regulasi ini diteken Anies 26 Juni 2020 lalu diundangkan dan dengan demikian berlaku mulai 30 Juli 2020.
Anies melalui aturan itu menyebutkan biaya sewa Rusunawa digratiskan sejak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional Covid-19 mulai 13 April 2020 lalu.
Baca Juga: Memorabilia Penghuni Rusunawa Rawa Bebek di Kampung Akuarium
"Insentif yang diberikan berupa keringanan 100 persen (pemakaian sewa unit hunian rusun) dan penghapusan sanksi administrasi," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya tempat tinggal, Anies juga menggratiskan biaya sewa tempat usaha yang ada di Rusunawa. Aturan ini berlaku hingga status bencana nasional non-alam ini dicabut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, meski biaya sewa dibebaskan, penghuni tetap harus membayar biaya tagihan listrik dan air yang dikonsumsi setiap hari.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemaian air dan listrik," kata Sarjoko.
Karena sudah banyak penghuni Rusunawa yang membayar sewa sebelum aturan ini dikeluarkan, uang yang sudah disetor akan menjadi piutang. Dengan demikian maka ketika aturan dicabut, penghuni akan memiliki saldo pembayaran terhitung biaya yang sudah disetor.
Baca Juga: Siap Tampung PP dan OTG, Rusunawa Giripeni Masih Kosong