Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 16:28 WIB
Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban
Jokowi salat di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban ini perlu Anda ketahui.

Ya, sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H. Di situasi seperti ini, perlu ada panduan salat dan penyembelihan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan. 

Dalam kalender 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Tanggal ini sama dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Namun, kita masih tetap harus menunggu penetapan Idul Adha dari Kementerian Agama melalui sidang isbat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Simmental Rp 90 Juta untuk Kurban Idul Adha

Melansir kemenag.go.id, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dijalankan dengan syarat protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Seperti apa panduannya? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi

Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]
Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]

Salat Idul Adha atau salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

Baca Juga: Menag Tak Larang Masyarakat Potong Hewan Kurban saat Idul Adha

C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

G. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

I. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  7. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Panduan Menyembelih Hewan Kurban saat Pandemi

Ilustrasi sapi. (Pixabay/Kamil Slusarczyk)
Ilustrasi sapi. (Pixabay/Kamil Slusarczyk)

Syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraannya:

A. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

  1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Itulah Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI