Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 16:28 WIB
Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban
Jokowi salat di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

G. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Simmental Rp 90 Juta untuk Kurban Idul Adha

H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

I. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  7. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Panduan Menyembelih Hewan Kurban saat Pandemi

Ilustrasi sapi. (Pixabay/Kamil Slusarczyk)
Ilustrasi sapi. (Pixabay/Kamil Slusarczyk)

Syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraannya:

A. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

Baca Juga: Menag Tak Larang Masyarakat Potong Hewan Kurban saat Idul Adha

  1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI