Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS

Dany GarjitoVita Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 16:12 WIB
Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana cara mengurus Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS? Nah, semua itu akan dibahas di artikel Syarat Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama PNS ini!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji pokok pensiun sesuai dengan golongan masing-masing. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun bisa mengurus gaji pokok pensiun yang akan mereka terima nantinya. Pensiunan PNS memiliki beberapa peraturan batasan usia yang sesuai dengan jabatan atau golongannya. Batas usia pensiun PNS mulai dari 56 tahun hingga 65 tahun.

Jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun atau menjelang batas usia pensiun dianjurkan untuk segera mengurus Pengajuan Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pertama, berikut persyaratannya.

Persyaratan Tabungan Hari Tua PNS mencapai usia pensiun

Baca Juga: Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Asli dan tembusan SK Pemberhentian terkait tembusan SK tersebut belum diterima oleh PT TASPEN (Persero)
3. Fotocopy pertimbangan teknis dari Badan Kepgawaian Negara bagi PNS dengan pangkat/golongan 4C keatas (Khusus untuk pembayaran Tabungan Hari Tua) sebelum Surat Keputusan Pensiun diterbitkan oleh instansi terkait.
4. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji yang dibuat oleh Bendaharawan gaji dan disahkan oleh Kepala instansi terkait.
5. Fotocopy KTP/Kartu Identitas Diri pemohon yang masih berlaku

Jika pemohon/peserta dalam usia pensiun namun meninggal dunia dan belum sempat mengajukan SPP, kepada ahli waris dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan pensiun

1. Istri/suami melampirkan asli dan fotocopy surat nikah/salinan sah surat nikah/duplikat surat nikah/akta perkawinan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/KUA/pejabat berwenang, istbat nikah dilegalisir oeleh Pengadilan Agama stetempat.

2. Jika anak yang belum deasa (sebelum 18 tahun) melampirkan Surat Penunjukan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama. Jika wali adlah orangtua atau saudara kandung, surat penunjukan wali cukup daro lurah/kepala desa.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya

3. Bagi anak yang sudah dewasa atau orangtua kandung melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah/kepala desa, khusus BUMN dapat dengan surat keterangan dari instansi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI