Soal RDP Tertutup di KPK, Pukat UGM: Wajar Publik Curiga Ada Intervensi DPR

Rabu, 08 Juli 2020 | 15:36 WIB
Soal RDP Tertutup di KPK, Pukat UGM: Wajar Publik Curiga Ada Intervensi DPR
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar si gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengundang banyak pertanyaan.

Sejumlah kalangan, khususnya pegiat anti korupsi mencurigai agenda dibalik rapat tertutup tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan mengatakan bahwa pada prinsipnya RDP memang kewenangan yang dimiliki DPR untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun, RDP yang dilakukan Komisi Hukum DPR di gedung KPK itu di luar kelaziman dan mengabaikan prinsip keterbukaan.

"Hal yang tidak lazim di sini, pertama RDP dilakukan di gedung KPK. Padahal RDP ini hajatan DPR. Kedua, RDP yang dilakukan secara tertutup tentu meniadakan prinsip transparansi dan partisipasi anggota dewan," kata Yuris kepada Suara.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: BW Soroti RDP Tertutup di KPK: Apakah Rezim KPK saat Ini Sedang Bersekutu?

Menurut Yuris, jika alasan Komisi III DPR melakukan pertemuan itu secara tertutup karena pembahasannya hal sensitif, mereka tidak tepat menggunakan mekanisme RDP. Sehingga tak salah masyarakat menduga DPR mengintervensi proses penegakan hukum kasus korupsi oleh KPK.

"Dengan begitu wajar jika akhirnya publik menduga ada transaksi dan intervensi DPR dalam proses penegakan hukum di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik RDP Komisi III dengan pimpinan KPK yang digelar di gedung lembaga anti rasuah tersebut. Seharusnya RDP dilakukan secara terbuka dengan mempertanyakam bernagai kejanggalan yamg terjadi selama ini.

"Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri (Ketua KPK) beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7) kemarin.

Ia menyatakan Gedung KPK semestinya digunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan dijadikan tempat melaksanakan RDP. Menurut dia, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait RDP di Gedung KPK itu.

Baca Juga: Pimpinan DPR: RDP Komisi III di Gedung KPK Tidak Langgar Tatib

"Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI