Suara.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin menyampaikan motif para tesangka diduga meminta jatah dari bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.
“Motif saat ini mereka meminta jatah 30% dari dana BLT,” kata Martuani seperti dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/7/2020).
Martuani mengatakan, aksi berujung rusuh itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga mahasiswa dari luar Desa Mompang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 20 Perusuh di Madina, Kapolda: Agar Tak Jadi Role Model
“Dalam peristiwa tersebut ada 6 anggota Polri terluka dan kendaraan dinas Wakapolres juga terbakar,” ujarnya.
Martuani mengatakan, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut. Tersangka yang diamankan merupakan provokator hingga pelempar batu kepada polisi.
“20 orang tersangka diamankan, 18 orang sudah di Polda Sumut, 2 lagi masih di Madina karena di bawah umur,” katanya.
Martuani menegaskan, tidak ada yang boleh meminta hak atas BLT yang diberikan pemerintah.
Polda Sumut juga sudah menyeliki tidak ada kesalahan dari kepala desa karena BLT yang diberikan sudah sesuai
Baca Juga: Tiba di Mapolda Sumut, Ini Tampang 18 Tersangka Rusuh di Mandailing Natal
“Sampai saat ini situasi di Desa Mompang Julu sudah kondusif. Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang kerusuhan tersebut,” katanya.