Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, DPR: Pakai Produksi Lokal Biar Murah

Rabu, 08 Juli 2020 | 14:52 WIB
Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, DPR: Pakai Produksi Lokal Biar Murah
Direktur Laboratorium Hepatika Bumi Gora Mulyanto yang juga menjadi salah seorang peneliti menunjukkan prototipe alat tes diagnostik cepat (rapid test) RI-GHA COVID-19 yang diproduksi di Laboratorium Hepatika Bumi Gora di Mataram, NTB, Senin (1/6). [ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, menanggapi penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Menurut dia, penetapan tarif maksimal harus dilakukan agar biaya tak tinggi hingga memberatkan rakyat.

"Rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Ia mengusulkan, untuk menekan harga jauh lebih murah dari batas atas, pengetasan bisa menggunakan alat rapid test hasil produksi dalam negeri yang sudah direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

"Apalagi ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri yang sesuai lolos rekomendasi Kemenkes, harganya jauh lebih murah. Harus diprioritaskan untuk dipakai secara masal dan masif di seluruh indonesia dalam pengendalian Covid 19 di tanah air," ujar Melki.

Baca Juga: Ini Hasil Rapid Test Corona Seluruh Penonton Konser Rhoma Irama

Selain dapat menekan harga, kata Melki, penggunaan alat rapid test produksi dalam negeri sekaligus dapat membantu perekonomian.

"Berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," kata Melki.

Diketahui, Kementerian Kesehatan secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Ikut WHO, Pemerintah: ODP dan PDP Meninggal Bukan Kategori Kematian Corona

Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI