Polisi Tangkap 20 Perusuh di Madina, Kapolda: Agar Tak Jadi Role Model

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 14:33 WIB
Polisi Tangkap 20 Perusuh di Madina, Kapolda: Agar Tak Jadi Role Model
Tersangka kerusuhan di Mandailing Natal saat tiba di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/7/2020). (Foto: Kabarmedan.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 20 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kerusuhan di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kerusuhan tersebut disebabkan protes beberapa warga yang meminta jatah kepada kepala desa.

"Mereka terlibat dalam tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan pembakaran. Sebanyak 20 orang ini ditetapkan tersangka dalam kericuhan tersebut," kata Martuani saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7/2020).

Martuani menyampaikan, kasus tersebut serius ditangani pihaknya, agar tidak menjadi role model untuk wilayah lainnya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kerusuhan tersebut diindikasi adanya permintaan dari pihak pendemo kepada kepala desa agar 30 persen dari dana BLT, sebanyak Rp 900 juta, dibagikan kepada warga.

Baca Juga: Tiba di Mapolda Sumut, Ini Tampang 18 Tersangka Rusuh di Mandailing Natal

"Jadi, kenapa ini diproses agar ini tidak boleh menjadi role model. Saya mengimbau kepala desa se-Sumut kalau ada yang seperti ini, laporkan ke Polda pasti kami tindak," ungkap Martuani.

Diketahui sebelumnya, kericuhan terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kericuhan yang terjadi pada Senin (29/6/2020) sore itu merupakan buntut protes warga atas kebijakan kepala desa setempat yang dinilai tidak transparan. Massa yang marah, kemudian memblokir Jalan Lintas Sumatera.

Selain itu, aksi kericuhan juga menyebabkan sedikitnya tiga unit kendaraan dibakar, termasuk satu unit mobil yang disebut-sebut milik Wakapolres Madina. Akibatnya, sebanyak enam personel polisi mengalami luka-luka.

Untuk diketahui, dua dari 20 tersangka berstatus pelajar. Sementara dari 18 tersangka yang ditangkap ada seorang wanita yang ikut serta dalam kericuhan dengan peran sebagai orang yang melihat dan memantau situasi.

Baca Juga: Terungkap! Provokator Rusuh di Mandailing Natal Ternyata Mahasiswa

Masih menurut Martuani, dalam kasus tersebut tidak ditemukan keterlibatan kepala daerah. Pihaknya menilai, kepala Desa Mompang Julu sudah menjalankan tugas dengan baik.

"Kepala desa sudah bertindak dengan benar. Dilakukan musyawarah dan disetujui jika bantuan sebesar Rp600 ribu itu dibagikan Rp200 ribu. Sehingga sebanyak 300 kepala keluarga mendapatkan bantuan," ujarnya.

Sementara itu, polisi masih mendalami terkait adanya dugaan pemerasan dan pengancaman dari massa pendemo terhadap kepala desa yang meminta 30 persen dari dana bantuan.

"Kami pastikan untuk pasal 170 ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun," ungkap Kapolda Martuani.

Lebih lanjut dikatakannya, kondisi di Desa Mompang Julu Kabupaten Mandailing Natal pasca kericuhan, mulai berangsur normal dan kondusif. 

Martuani memastikan pihaknya akan bertindak profesional dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta mempercayakan proses hukum kepada Polda Sumatera Utara.

"Untuk warga yang tidak bersalah, nggak usah takut. Kami juga akan melakukan penindakan berdasarkan barang bukti. Untuk satu tersangka lagi yang belum tertangkap inisialnya S," tegasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI